Dua Tahun Berlalu, Motif Pembunuhan Adi Putra Terungkap

Dua Tahun Berlalu, Motif Pembunuhan Adi Putra Terungkap

RILIS : Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Pryitno saat memimpin pers rilis penangkapan Peri Yandi alias Goyek di Mapolres Empat Lawang, Jumat (2/9/2022) siang.--

EMPAT LAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.COM –  Kasus pembunuhan Adi Putra, warga Desa Gunung Meraksa Baru, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang pada 10 Desember 2020 silam di Jalan Perkebunan PT ELAP Plasma Divisi 1 Bukit Gadung Desa Jarakan, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, motifnya akhirnya terungkap, setelah tertangkapnya pelaku.

Pemicu pembunuhan yang dilakukan Peri Yandi alias Goyek (39), warga Desa Jarakan, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), ternyata lantaran korban tidak senang ditegur pelaku untuk mengambil buah sawit milik perusahaan.

Terungkapnya motif dendam dari korban ini ungkapkan tersangka Goyek dalam pers rilis yang dipimpin Kapolres Empat Lawang, AKBP Helda Pryitno di Mapolres Empat Lawang. Jumat (2/9/2022).

“Aku tegur jangan lagi ambil buah. Karena kalo ambil buah nanti aku yang ganti dipotong gaji. Nah karena tidak terima ditegur korban menantang saya dan menghadang laju sepeda motor aku. Namun saat korban menikam aku tangkis keno tangan aku luko dan aku balas tujah jugo keno perutnyo bagian kiri,” ceritanya.

Sementara itu, dalam pers rilisnya Kapolres Empat Lawang, AKBP Helda Pryitno mengungkapkan, jika tersangka Goyek sempat buron selama dua tahun atas kasus pembunuhan Adi Putra.

Goyek diamankan Satreskrim Polres Empat Lawang di tempat persembunyiannya dalam pondok Talang Matang Ubang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang pada Kamis (1/9/2022) sekitar pukul 3.00 WIB.

Menurut AKBP Helda, kasus pembunuhan yang dilakukan Goyek terjadi pada 10 Desember 2020 silam di Jalan Perkebunan PT ELAP Plasma Divisi 1 Bukit Gadung Desa Jarakan, Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang.

Kasus ini bermula pada saat tersangka Goyek sedang mengendarai sepeda motor sendirian dari Camp PT Elap Plasma hendak pulang menuju rumahnya di belakang Pasar Pendopo, Kelurahan Pendopo Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang.

Sesampainya di TKP tepatnya di jalan perkebunan sawit PT ELAP Plasma, sudah ada korban Adi Putra sendirian tengah menunggu tersangka dengan memegang satu bilah senjata tajam jenis pisau dan langsung memberhentikan korban.

Melihat korban menghadang sepeda motor milik tersangka , tersangka memberhentikan sepeda motor yang dikendarainya. Pada saat tersangka masih berada di atas sepeda motornya, korban Adi Putra langsung melakukan penikaman terhadap tersangka dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau ke arah bagian perut tersangka.

Akan tetapi tersangka berhasil menghindar dan menangkis tusukan yang dilayangkan oleh korban dengan menggunakan tangan kiri. Tangan kiri tersangka terluka dan kemudian tersangka berhasil memegang tangan kanan korban .

Selanjutnya, pelaku secepat kilat mengeluarkan satu bilah senjata tajam jenis rambai ayam bergagang kayu warna hijau dan bersarung kulit warna coklat dengan panjang sekitar 30 centimeter dari pinggang sebelah kirinya.

Kemudian, tersangka langsung melakukan penusukan sebanyak satu kali hingga mengenai perut sebelah kiri bagian atas korban.

Mendapat serangan tersebut, tubuh korban terjatuh dalam posisi tertelungkup menghadap ke tanah dengan usus terburai keluar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: