Pecatan Polisi Nyambi Jual Narkoba

Pecatan Polisi Nyambi Jual Narkoba

Tersangka beserta barang bukti --

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID.EMPAT LAWANG - Jajaran Satres Narkoba Polres Empat Lawang kembali menangkap penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Pelaku diketahui bernama TGR (30) warga Sekip, Kupang Kecamatan Tebing Tinggi, Empat Lawang ditangkap bersama barang bukti narkoba jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 2,72 gram, Selasa (9/8/2022) di sebuah rumah dikawasan Kelurahan Tanjung Makmur, Tebing Tinggi, Empat Lawang.

Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno melalui Kasat Narkoba AKP Rudin Suprianto dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

BACA JUGA:BREAKING NEWS Ferdy Sambo Jadi Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Brigadir J

"Ya, benar ini sudah kita amankan, untuk keterangan lebih lanjut nanti biarla humas yang melakukan," ujar Kasat.

Ia menyampaikan, penangkapan pelaku ini berdasarkan infomasi dari masyarakat bahwa diwilayah tersebut kerap terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba. Berbekal informasi itu. Kasat memerintahkan tim opsnal melakukan penyelidikan. Benar saja setelah diselidiki ternyata ada yang sedang membawa narkoba tersebut.

BACA JUGA:Kapolri Akan Umumkan Tersangka Baru Kasus Kematian Brigadir J Sore Ini, Siapa Dia ?

"Barang bukti berikut pelaku sudah diamankan di Mapolres Empat Lawang untuk dimintai keterangan dan pengembangan lebih lanjut," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: