Bahas Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik, Ini Pesan Joncik

Bahas Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik, Ini Pesan Joncik

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID, EMPAT LAWANG - Bupati Empat Lawang, H Joncik Muhammad menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Rapeda) tentang sistem pengelolaan air limbah domestik dalam rapat paripurna DPRD Empat Lawang di ruang rapat utama gedung DPRD Empat Lawang, Kamis (30/6/2022).

Joncik Muhammad mengatakan, dalam penyusunan Raperda itu Pemkab Empat Lawang berpedoman pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2017 tentang penyelenggaraan sistem air limbah domestik.

“Tujuan penyusunan Raperda ini adalah untuk meningkatkan standar pelayanan minimal sanitasi, terutama dalam pengelolaan air limbah domestik yang menyeluruh dan berkelanjutan dengan melibatkan partisipasi masyarakat,”jelasnya.

BACA JUGA:Dua Hari Terakhir, Angin Kencang Melanda Empat Lawang

Oleh sebab itu, menurut Joncik, dengan berlakunya peraturan daerah ini diharapkan dapat terwujud lingkungan yang sehat dan masyarakat produktif. “Melalui kesadaran dan kepedulian pemerintah tersebut diharpakan pula dunia usaha dan peran serta masyarakat dalam melestarikan lingkungan hidup melalui pengelolaan air limbah domestik yang baik,” ucapnya.

Ia menjelaskan, pembentukan sistem pengelolaan air limbah domestik ini bertujuan agar untuk mewujudkan penyelenggaraan sistem pengelolaan air limbah domestik yang efektif, efisien, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan. Nantinya Perda tersebut juga dapat meningkatkan pelayanan air limbah yang berkualitas.

“Harapan kita, juga dapat meningkatkan kesehatan masyarakat, perilaku hidup sehat dan kualitas lingkungan,” jelasnya.

BACA JUGA:Sudah Terpasang Kamera ETLE, Namun Belum Diberlakukan Maksimal

Perda tersebut nantinya juga ada untuk melindungi kualitas air baku dari pencemaran air limbah domestik. Pemerintah menurutnya juga berusaha mendorong upaya pemanfaatan hasil pengolahan air limbah domestik.

“Perda ini juga dapat memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan sistem pengelolaan air limbah domestik,” ungkap Joncik lagi.

Smentara itu, Ketua DPRD Empat Lawang, Persi SE mengatakan pihaknya sudah mendengarkan pidato penyampaian Raperda tentang pengelolaan air limbah domestik di Kabupaten Empat Lawang yang disampaikan oleh Bupati Empat Lawang.

“Raperda sudah disampaikan, dan Ini merupakan raperda inisiatif dan nanti akan dibahas di DPRD Empat Lawang dari pandangan umum fraksi-fraksi terkait dengan pengelolaan air limbah domestik tersebut,” ucapnya.(Arl)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: