Sopir Mobil Pick Up yang Sebabkan 5 Rumah Terbakar Ditangkap

Sopir Mobil Pick Up yang Sebabkan 5 Rumah Terbakar Ditangkap

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID, SEKAYU - Sopir mobil pick up pengangkut minyak ilegal yang menjadi penyebab terbakarnya empat rumah di Desa Ulak Teberau, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), ditangkap tim gabungan dari Satreskrim Polres Muba, Unit Reskrim Polsek Babat Toman dan Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Tersangka Muhram (24) ditangkap saat berada di kediamannya Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, Muba pada Rabu (29/6/2022) malam sekitar pukul 22.00 WIB.

"Dari hasil penyelidikan diketahui identitas sang sopir, lalu dilakukan pengejaran dan berhasil ditangkap dikediamannya," ujar Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Rio Andrian, kepada awak media Kamis (30/6/2022).

BACA JUGA:Belasan Anggota Polres Empat Lawang Naik Pangkat

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, berhasil pula ditangkap sang pemilik sumur minyak ilegal bernama Asrani (42) dan seorang pekerja yakni Zainal Abidin. Keduanya ditangkap saat berada di kediaman masing-masing Desa Bintialo, Kecamatan Batang Hari Leko.

"Tersangka As memiliki sumur ilegal yang minyaknya dijual kepada Mu yang merupakan sopir. Sedangkan ZA yang bekerja di sumur minyak ilegal," jelas dia.

Disinggung mengenai penyebab kebakaran, Alamsyah menuturkan, peristiwa itu terjadi saat mobil yang dibawa tersangka Muhram hilang kendali saat di lokasi kejadian. Sehingga terbalik dan mengeluarkan api, lalu membakar rumah warga sekitar.

"Kalau untuk tujuan sopir kemana belum diketahui. Karena, usai membeli minyak, tersangka Mu juga masih kebingungan mau dijual kemana. Jadi, belum sempat dijual kembali sudah kecelakaan," beber dia.

BACA JUGA:Keluarga Tahanan Polres Empat Lawang yang Tewas Melapor ke Polda Sumsel

Atas peristiwa itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 53 UU Nomor 22 tentang Minyak dan Gas yang diubah dalam Pasal 40 angka ke-8 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 188 KUHP dan Pasal 52 UU Nomor 22 tentang Minyak dan Gas yang diubah dalam Pasal 40 angka ke-7 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 Ayat (1). "Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara," tegas dia.

Di hadapan polisi, tersangka Muhram mengatakan, saat kejadian dirinya tidak bisa mengendalikan mobil yang dikendarai sehingga terbalik dan muatan minyak yang dibawa tertumpah di jalan dan rumah warga. "Setelah terbalik saya langsung keluar mobil. saat itu saya lihat minyak sudah tumpah dan mobil terbakar. Karena takut diamuk massa saya langsung melarikan diri," ujarnya.

BACA JUGA:Pelantikan Kades Terpilih Akan Digelar September

Saat melarikan diri, tersangka mengaku menumpang mobil truk yang melintas ke arah Mangun Jaya. Sesampainya di sana, Muhram dijemput oleh saudara. "Saya tidak tahu kalau banyak rumah terbakar, saya tahunya hanya mobil. Tahu ada rumah terbakar dari media," ungkap dia.

Saat ditanya mengenai nomor plat mobil yang hilang saat kejadian, Muhram mengaku, dirinya tidak melepaskan plat mobil. "Saya tidak melepaskan, mungkin plat itu hilang terbakar. Kalau soal minyak itu saya beli harga Rp10 juta, tapi belum tahu mau dijual kemana karena masih bingung," beber dia.

Tersangka Asrani mengatakan, dirinya telah dua tahun menggeluti bisnis minyak ilegal dengan memiliki sumur sendiri. "Dia (Muhram) beli dengan saya seharga Rp10 juta. Baru pertama kali dia beli dengan saya. Kalau pekerjaan ini sudah dua tahun saya geluti," aku Asrani singkat. (boi/harian muba)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: