Larang Petani Jemur Kopi di Badan Jalan

Larang Petani Jemur Kopi di Badan Jalan

REL Pagaralam Pemerintah Kota Pagaralam melarang aktivitas menjemur kopi di atas badan jalan umum Selain menganggu lalu lintas kendaraan aktivitas itu juga akan membuat kualitas kopi menurun Larangan itu pun diformalkan dalam Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2003
Perda ini mengatur di antaranya larangan menjemur kopi padi dan barang barang lainnya di atas badan jalan Perda ini pun mengatur sanksi bagi mereka yang melanggar Pantauan dilapangan aktivitas menjemur kopi di jalan sudah terlihat Diantaranya di Jalan dalam Dusun Sandar Angin Kelurahan Rebah Tinggi Lalu di Jalan Dusun Muara Siban Kelurahan Bumi Agung Selanjutnya di jalan pemukiman dalam Dusun Bumi Agung Kelurahan Bumi Agung Aktivitas menjemur kopi di atas badan jalan ini sendiri sering menjadi sorotan Walikota Pagaralam Alpian SH Dalam beberapakali kesempatan pertemuan ia mengimbau kepada petani tak menjemur kopi di atas badan jalan Sebabnya itu akan menurunkan kualitas Sementara itu Ketua Dewan Kopi Sumsel H Zein Ismed mengatakan kopi memiliki sifat yang dapat menyerap apapun di sekitarnya Karenanya Zein mengimbau petani supaya tak menjemur di atas jalan aspal maupun tanah yang akanmenurunkan kualitas kopi Perlakukanlah kopi itu layaknya sebuah makanan ujarnya dalam sebuah kegiatan di Dusun Gunung Agung Tengah Kelurahan Agung Lawangan tahun lalu Rer Arl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: