Dominasi Kalangan Pelajar, Kasus Sajam di Empat Lawang Meningkat

Dominasi Kalangan Pelajar, Kasus Sajam di Empat Lawang Meningkat

RAKYATEMPATLAWANG SUMEKS CO Kejaksaan Negeri Empat Lawang melalui Bidang Pidana Umum Pidum mencatat terdapat tren kenaikan kasus senjata tajam pada beberapa bulan terakhir ini di Kabupaten Empat Lawang Peningkatan kasus sajam tercatat mencapai 70 persen hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Empat Lawang Sigit Prabowo SH MH melalui Kepala Seksi Pidana Umum Kasi Pidum Andriyanto M B S H Pada bulan Januari kurang lebih ada 50 SPDP Surat Perintah Dimulai Penyidikan dimana 25 kasus tersebut adalah UU Darurat Sajam yang telah di limpahkan ke kami diantara 25 kasus Sajam tersebut terdapat 7 pelaku anak atau masih di bawah umur dibawah 18 tahun katanya Ia menambahkan adapun ancaman terhadap pelaku pembawa senjata tajam berdasarkan UU Darurat nomor 12 tahun 1951 diancam dengan hukuman maksimal 10 tahun tapi untuk anak di bawah umur ancamannya setengah dari ancaman hukuman orang dewasa Pelaku pembawa senjata tajam didominasi anak sekolah baik SMP maupun anak SMA dimana untuk ancaman hukuman anak di bawah umur setengah dari ancaman hukuman orang dewasa sambungnya Ia menyambung adapun alasan para pelaku membawa senjata tajam ketika ditanya mereka menjawab cukup beragam mayoritas menjawab untuk berjaga jaga Alasan ketika ditangkap membawa sajam diantaranya untuk jaga diri dari tindak pidana kejahatan bahkan ada juga untuk berjaga dari hewan buas karena masih banyak daerah hutan di Kabupaten Empat Lawang katanya Terakhir selaku kasi Pidum Kejaksaan Negeri Empat Lawang dirinya menghimbau agar masyarakat Empat Lawang tidak lagi membawa senjata tajam Saya Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Empat Lawang menghimbau agar budaya membawa senjata tajam
dihilangkan
khususnya di wilayah Empat Lawang agar kemudian tidak berurusan dengan hukum tutupnya ar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: