Skema Single Salary ASN Mulai 2026, Pemerintah Paparkan Tabel Simulasi Gaji Baru
Skema Single Salary ASN Mulai 2026, Pemerintah Paparkan Tabel Simulasi Gaji Baru:ist--
Single Salary akan diberlakukan bagi PNS dan PPPK, dengan penghasilan didasarkan pada grading jabatan.
Nilai jabatan ditentukan oleh kompleksitas tugas, tanggung jawab, risiko pekerjaan, dan kontribusi yang diharapkan dari posisi tersebut.
ASN dengan grade sama akan menerima gaji dasar yang relatif setara, meski penghasilan bersih tetap dapat berbeda karena faktor masa kerja golongan (MKG), skema pajak, serta struktur gaji dasar PNS dan PPPK.
Dalam simulasi awal, formula penghasilan dirumuskan sebagai:
Total Gaji = Gaji Pokok + 5% Tunjangan Kinerja (sebelum pajak)
Dengan formula ini, seluruh tunjangan yang selama ini berdiri sendiri akan dilebur dalam satu paket gaji utama.
BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Pagar Alam Amankan Dua Bersaudara, Sita 1,7 Kg Ganja
BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Empat Lawang: Hujan, Petir, dan Kabut Warnai Sepekan ke Depan
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya menata ulang struktur pendapatan ASN, tetapi juga mendorong profesionalisme dengan imbalan yang disesuaikan dengan beban kerja nyata.
Tabel Simulasi Gaji Single Salary ASN
Berikut simulasi rentang gaji berdasarkan konsep yang tengah dibahas.
Nilai bersifat ilustratif dan dapat berubah setelah regulasi resmi diterbitkan.
1. Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)
JPT-I: Rp39.365.146
JPT-II: Rp37.490.615
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
