Gagalkan Penyelundupan Dini Hari, Karantina Kalbar Amankan 705 Ekor Burung Ilegal

Senin 22-12-2025,10:28 WIB
Reporter : Andika
Editor : Andika

Penahanan dilakukan untuk memastikan seluruh media pembawa telah memenuhi standar uji kesehatan yang berlaku.

Dari sisi penegakan hukum, Edi Susanto, Ketua Tim Kerja Penegakan Hukum Karantina Kalbar, menyebut modus penyelundupan dengan menyembunyikan hewan di palka kapal yang terkunci merupakan pelanggaran serius.

“Temuan ini akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2019,” ujarnya.

BACA JUGA:4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Termurah 2025, Nyaman untuk Nonton dan Gaming Ringan

BACA JUGA:Empat Guru Produktif TSM dan TKR Rampungkan Program Magang Industri di Astra Honda Motor dan Mitsubishi

Dalam pengungkapan kasus ini, Karantina Kalbar turut berkolaborasi dengan BKSDA, Polri, dan TNI AL untuk mempersempit ruang gerak pelaku perdagangan satwa ilegal.

Sebagai tindak lanjut, seluruh burung yang diamankan telah diarahkan untuk dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya demi menjaga keseimbangan populasi di alam.

Karantina Kalimantan Barat mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi prosedur karantina dalam setiap pengiriman hewan serta aktif melapor kepada pejabat karantina di setiap pintu pemasukan dan pengeluaran resmi.

Kategori :