Gagalkan Penyelundupan Dini Hari, Karantina Kalbar Amankan 705 Ekor Burung Ilegal

Senin 22-12-2025,10:28 WIB
Reporter : Andika
Editor : Andika

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Karantina Kalimantan Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian kekayaan hayati Indonesia dengan menggagalkan upaya penyelundupan ratusan burung ilegal di Pelabuhan Dwikora, Pontianak.

Operasi pengawasan yang dilakukan pada dini hari sekitar pukul 01.10 WIB berhasil mengamankan 705 ekor burung tanpa dokumen kesehatan resmi.

Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Petugas menemukan 700 ekor burung Kacer dan 5 ekor burung Betet yang disembunyikan di dalam palka kapal KM Dharma Kartika yang akan berlayar menuju Semarang.

BACA JUGA:Empat Guru Produktif TSM dan TKR Rampungkan Program Magang Industri di Astra Honda Motor dan Mitsubishi

BACA JUGA:Anak Korban Apresiasi Polres Empat Lawang atas Pengungkapan Pelaku Kasus Pembunuhan di Tebing Tinggi

Seluruh burung tersebut tidak dilengkapi dokumen karantina yang dipersyaratkan.

Kasus ini terungkap saat petugas Karantina melakukan pengawasan rutin terhadap alat angkut di dermaga.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan palka kapal dalam kondisi terkunci dan tidak dilaporkan kepada Pejabat Karantina di tempat pengeluaran.

Atas pelanggaran tersebut, seluruh media pembawa langsung diamankan untuk menjalani tindakan karantina guna mencegah penyebaran Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK).

Kepala Balai Karantina Kalimantan Barat, Amdali Adhitama, menegaskan tidak ada toleransi terhadap segala bentuk penyelundupan komoditas hewan dan tumbuhan.

BACA JUGA:PWI Sumsel Peduli Pendidikan, Salurkan Peralatan Sekolah Gratis untuk 35 Anak Yatim Piatu

BACA JUGA:Teguhkan Bela Negara untuk Indonesia Maju, Lapas Empat Lawang Gelar Upacara Peringatan Hari Bela Negara ke-77

“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap penyelundupan. Membawa hewan tanpa dokumen resmi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berisiko besar menyebarkan penyakit yang dapat merusak ekosistem di daerah tujuan,” tegasnya.

Sementara itu, Muamar Darda, Ketua Tim Kerja Karantina Hewan, menjelaskan bahwa lalu lintas hewan tanpa pemeriksaan karantina sangat berpotensi membawa agen penyakit berbahaya.

Kategori :