Status Bandara IKN Diubah Jadi Bandar Udara Umum, Ini Alasannya

Kamis 11-12-2025,11:20 WIB
Reporter : Andika
Editor : Andika

Pada tahap berikutnya, pemerintah akan menambah fasilitas imigrasi, karantina, serta bea cukai, sebagai syarat operasional penerbangan internasional.

BACA JUGA:Klinik Pratama BNNK Empat Lawang Raih Predikat A-Optimal pada Survei Indeks Kapabilitas Rehabilitasi 2025

Bandara ini telah terdaftar di International Civil Aviation Organisation (ICAO) dengan kode WALK.

Saat Ini Hanya Layani Penerbangan Khusus

Dengan statusnya sebagai bandara khusus, layanan penerbangan yang diizinkan terbatas pada:

Pesawat kenegaraan

Pesawat instansi pemerintah

Penerbangan charter

Private flight

Sejak beroperasi, sejumlah pesawat telah mendarat, termasuk Boeing 737-400 TNI AU, helikopter TNI AD, Beechcraft dari Balai Kalibrasi, dan Bombardier Challenger CL 604 milik PT Karisma Bahana Aviasi.

Dirancang untuk Pesawat Wide Body hingga Rute Internasional

Bandara Internasional Nusantara dibangun berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2023, dengan peran penting dalam mendukung mobilitas pemerintahan di IKN.

BACA JUGA:Apple Rogoh Rp15 Triliun per Tahun Demi Pakai Otak Google Gemini untuk Siri

Fasilitas unggulan bandara mencakup:

Runway 3.000 x 45 meter (terpanjang di Kalimantan)

Dua taxiway sepanjang 146 meter

Kategori :