Status Bandara IKN Diubah Jadi Bandar Udara Umum, Ini Alasannya
Status Bandara IKN Diubah Jadi Bandar Udara Umum, Ini Alasannya:ist/net--
RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Bandar Udara Internasional Nusantara di Ibu Kota Nusantara (IKN) tengah memasuki fase penting dalam pengoperasiannya.
Bandara yang sebelumnya berstatus sebagai Bandar Udara Khusus itu kini sedang diproses untuk berubah menjadi Bandar Udara Umum, sehingga dapat segera membuka layanan penerbangan komersial.
Plt. Kepala Bandar Udara Internasional Nusantara, Imam Alwan, menjelaskan bahwa perubahan status ini merupakan langkah strategis setelah bandara memperoleh Sertifikat Bandar Udara (SBU) dan mulai beroperasi sebagai bandara khusus sejak 12 Juni 2025.
“Perubahan status ini sangat penting agar bandara dapat melayani penerbangan komersial. Saat ini kami masih menjalankan fungsi sebagai Bandar Udara Khusus,” ujar Imam dalam keterangan tertulis, Rabu (10/12/2025).
BACA JUGA:5 HP Flagship Jadul Samsung yang Masih Layak Dibeli di 2025, Harga Turun Drastis!
BACA JUGA:KNARA Laporkan Dugaan Kriminalisasi Suami Ibu Misna ke Komnas HAM di Hari HAM Internasional
Fasilitas Udara Sudah Lengkap, Pembangunan Darat Masuki Tahap Lanjutan
Fasilitas sisi udara seperti runway, taxiway, apron, dan helipad telah selesai dibangun. Sementara itu, pada sisi darat tahap pertama juga telah rampung, meliputi:
Terminal VVIP dan VIP
Menara pengatur lalu lintas udara
Fasilitas penanggulangan keadaan darurat
Gedung perkantoran
Rumah ibadah
Infrastruktur pendukung lainnya
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
