Status Bandara IKN Diubah Jadi Bandar Udara Umum, Ini Alasannya
Status Bandara IKN Diubah Jadi Bandar Udara Umum, Ini Alasannya:ist/net--
Saat ini pengerjaan lanjutan berupa penataan lanskap dan pembangunan jalan perimeter tengah dikebut, dengan target selesai pada akhir Desember 2025.
Pada tahap berikutnya, pemerintah akan menambah fasilitas imigrasi, karantina, serta bea cukai, sebagai syarat operasional penerbangan internasional.
Bandara ini telah terdaftar di International Civil Aviation Organisation (ICAO) dengan kode WALK.
Saat Ini Hanya Layani Penerbangan Khusus
Dengan statusnya sebagai bandara khusus, layanan penerbangan yang diizinkan terbatas pada:
Pesawat kenegaraan
Pesawat instansi pemerintah
Penerbangan charter
Private flight
Sejak beroperasi, sejumlah pesawat telah mendarat, termasuk Boeing 737-400 TNI AU, helikopter TNI AD, Beechcraft dari Balai Kalibrasi, dan Bombardier Challenger CL 604 milik PT Karisma Bahana Aviasi.
Dirancang untuk Pesawat Wide Body hingga Rute Internasional
Bandara Internasional Nusantara dibangun berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2023, dengan peran penting dalam mendukung mobilitas pemerintahan di IKN.
BACA JUGA:Apple Rogoh Rp15 Triliun per Tahun Demi Pakai Otak Google Gemini untuk Siri
Fasilitas unggulan bandara mencakup:
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
