Banner Disway.ID

Status Bandara IKN Diubah Jadi Bandar Udara Umum, Ini Alasannya

Status Bandara IKN Diubah Jadi Bandar Udara Umum, Ini Alasannya

Status Bandara IKN Diubah Jadi Bandar Udara Umum, Ini Alasannya:ist/net--

Saat ini pengerjaan lanjutan berupa penataan lanskap dan pembangunan jalan perimeter tengah dikebut, dengan target selesai pada akhir Desember 2025.

Pada tahap berikutnya, pemerintah akan menambah fasilitas imigrasi, karantina, serta bea cukai, sebagai syarat operasional penerbangan internasional.

BACA JUGA:Klinik Pratama BNNK Empat Lawang Raih Predikat A-Optimal pada Survei Indeks Kapabilitas Rehabilitasi 2025

Bandara ini telah terdaftar di International Civil Aviation Organisation (ICAO) dengan kode WALK.

Saat Ini Hanya Layani Penerbangan Khusus

Dengan statusnya sebagai bandara khusus, layanan penerbangan yang diizinkan terbatas pada:

Pesawat kenegaraan

Pesawat instansi pemerintah

Penerbangan charter

Private flight

Sejak beroperasi, sejumlah pesawat telah mendarat, termasuk Boeing 737-400 TNI AU, helikopter TNI AD, Beechcraft dari Balai Kalibrasi, dan Bombardier Challenger CL 604 milik PT Karisma Bahana Aviasi.

Dirancang untuk Pesawat Wide Body hingga Rute Internasional

Bandara Internasional Nusantara dibangun berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2023, dengan peran penting dalam mendukung mobilitas pemerintahan di IKN.

BACA JUGA:Apple Rogoh Rp15 Triliun per Tahun Demi Pakai Otak Google Gemini untuk Siri

Fasilitas unggulan bandara mencakup:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: