Mereka mewakili Bupati Empat Lawang, Dr. H. Joncik Muhammad, S.H., M.M., M.H., yang sedang berada di luar kota. Dua poin penting disepakati dan dituangkan dalam berita acara notulensi aksi:
1. Menindaklanjuti tuntutan masyarakat berupa permohonan pertemuan/mediasi yang melibatkan Pemerintah Daerah, DPRD, dan masyarakat.
2. Mengkoordinasikan hasil pertemuan dengan Bupati Empat Lawang serta melaporkan seluruh tuntutan masyarakat dalam waktu dekat.
Muhamad Ridwan, Deputi Advokasi, Mobilisasi, dan Penguatan Basis DPN-KNARA, menegaskan bahwa koordinasi lanjutan akan segera dilakukan dengan Ketua DPRD, mengingat ada kesamaan kesimpulan antara pertemuan di DPRD dan Kantor Bupati.
Menurutnya, pemerintah daerah telah menunjukkan komitmen awal untuk menyelesaikan konflik agraria melalui mediasi terkoordinasi.
“Kami meminta Ketua DPRD Empat Lawang segera melakukan koordinasi dengan Pemda dan dinas terkait untuk menetapkan jadwal pertemuan resmi guna membahas tuntutan masyarakat,” ujarnya.
Masyarakat berharap mediasi nanti menghasilkan keputusan tegas, termasuk kemungkinan pencabutan IUP PT ELAP/KKST yang dianggap tidak memberikan manfaat bagi warga sekitar.