KNARA Laporkan Dugaan Kriminalisasi Suami Ibu Misna ke Komnas HAM di Hari HAM Internasional
KNARA Laporkan Dugaan Kriminalisasi Suami Ibu Misna ke Komnas HAM di Hari HAM Internasional:ist/rls--
RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Bertepatan dengan peringatan Hari HAM Internasional, Rabu (10/12/2025), Koalisi Nasional Reforma Agraria (KNARA) mendatangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jakarta.
Kedatangan ini dilakukan untuk melaporkan dugaan kriminalisasi terhadap Andika bin Makmun (alm), Ketua Koperasi Lintang Pinang Abadi, yang saat ini ditahan oleh Polres Empat Lawang.
KNARA datang bersama Ibu Misna Megawati, S.Pd (36), warga Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, yang juga istri dari Andika.
Misna mengadukan dugaan kriminalisasi terkait penahanan suaminya atas sangkaan penggelapan sesuai Pasal 372 KUHP.
BACA JUGA:5 HP Flagship Jadul Samsung yang Masih Layak Dibeli di 2025, Harga Turun Drastis!
Andika saat ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Selatan melalui Polres Empat Lawang.
Misna, seorang guru sekolah dasar dan ibu dua anak, memaparkan berbagai kejanggalan terkait penangkapan suaminya di hadapan komisioner Komnas HAM.
Ia menilai kasus tersebut bukan perkara pidana biasa, tetapi sarat rekayasa dan tekanan dari pihak tertentu.
“Penangkapan suami saya bukan hal sederhana. Ada dugaan kuat ini adalah kriminalisasi,” ujarnya.
Dalam laporannya, Misna didampingi oleh Ki Edi Susilo, Deputi Pendidikan dan Kaderisasi KNARA, serta Muhammad Al Nasri Nasution, SH, Deputi Hukum dan HAM KNARA.
BACA JUGA:Apple Rogoh Rp15 Triliun per Tahun Demi Pakai Otak Google Gemini untuk Siri
BACA JUGA:BNNP Kalimantan Utara Buka Rekrutmen Baru, Ini Syarat dan Posisi yang Dibutuhkan
Al Nasri kepada awak media menegaskan bahwa penahanan Andika diduga merupakan pola lama yang biasa digunakan perusahaan ketika masyarakat mulai memperjuangkan hak plasma mereka.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
