Sadis! Anak Dicabuli, Ibu Dibacok: Tersangka Ternyata Tetangga Korban di Sungai Keruh

Senin 20-10-2025,18:59 WIB
Reporter : Andika
Editor : Andika

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang dokumen berat dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, serta Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

“Kami pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya untuk memastikan sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP M. Avi Abrianto.

BACA JUGA: Bupati Musi Rawas Serahkan Rumah Layak Huni untuk Penyandang Tunanetra, Wujud Kolaborasi Pemkab dan BAZNAS

BACA JUGA: BNNK Empat Lawang Gelar Workshop Tematik P4GN, Perkuat Sinergi Lintas Organisasi Cegah Narkoba

Kejadian ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap lingkungan sekitar, terutama dalam melindungi anak-anak dari potensi kekerasan dan kejahatan seksual.

Kategori :