Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang dokumen berat dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, serta Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
“Kami pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya untuk memastikan sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP M. Avi Abrianto.
BACA JUGA: BNNK Empat Lawang Gelar Workshop Tematik P4GN, Perkuat Sinergi Lintas Organisasi Cegah Narkoba
Kejadian ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap lingkungan sekitar, terutama dalam melindungi anak-anak dari potensi kekerasan dan kejahatan seksual.