Marbot Masjid: Warga Kota Lubuk Linggau, dibuktikan dengan KTP, memiliki surat penunjukan atau surat keterangan dari pengurus masjid dan Lurah setempat.
Pengurus Jenazah: Warga Kota Lubuk Linggau dengan KTP, dibuktikan dengan surat penunjukan atau keterangan dari Lurah setempat.
Penggali Kubur: Warga Kota Lubuk Linggau dengan KTP.
Dengan program ini, Pemkot Lubuk Linggau berharap dapat memberikan penghargaan sekaligus dukungan kepada para tokoh yang berperan penting dalam kehidupan sosial dan keagamaan masyarakat.