M Hidayat, SH, MH, yang turut hadir dalam penandatanganan MoU menekankan pentingnya kerja sama ini sebagai bentuk nyata keberpihakan organisasi terhadap perlindungan profesi guru.
“PGRI tidak memiliki advokat sendiri, maka perlu menggandeng kantor hukum. Inilah bentuk komitmen untuk melindungi anggota dalam menjalankan tugas sehari-hari,” ungkap Hidayat.
BACA JUGA:Harga Kopi Robusta di Empat Lawang Turun Drastis, Petani Merasa Lesu
BACA JUGA:Breaking news! Kebakaran Lahap Toko di Pasar Pulau Mas Tebing Tinggi
Kerja sama ini diharapkan memberi rasa aman, ketenangan, serta keyakinan bagi para guru di Kabupaten Musi Rawas dalam mendidik generasi bangsa.