Kasat Lantas Lahat Soroti Proyek Rehabilitasi Jembatan di Muara Lawai: Abaikan Keselamatan Pengendara

Senin 05-05-2025,06:59 WIB
Reporter : Andika
Editor : Andika

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Kasat Lalu Polres Lahat, Iptu Dr. Jhoni Albert SH MSi MM MH, menyayangkan tindakan pihak kontraktor yang tengah melakukan rehabilitasi jembatan di Desa Muara Lawai, Kecamatan Merapi Timur.

Pasalnya, proyek tersebut dinilai mengabaikan keselamatan lalu lintas bagi pengendara yang melintas di lokasi tersebut.

Menurut Kasat Lalu, proyek tersebut berada di lokasi yang cukup berisiko, yaitu di tikungan dan terdapat pergeseran arus sehingga menyebabkan penyempitan jalan.

Hal ini membuat situasi semakin rawan kecelakaan.

“Dalam rangka keselamatan pengguna jalan lain, seharusnya pihak kontraktor juga mengutamakan keselamatan banyak orang,” ujar Iptu Jhoni Albert kepada media ini, Sabtu (3/5/2025).

BACA JUGA: Pemkot Pagar Alam Targetkan Bentuk 35 Koperasi Kelurahan Merah Putih, Dukung Asta Cita Menuju Indonesia Emas

BACA JUGA: Kebakaran Hebat Di Empat Lawang 3 Rumah Hangus, Dikabarkan 1 Orang Meninggal

Ia menegaskan, jika sampai terjadi kecelakaan lalu lintas di titik tersebut, maka pihak pekerja atau kontraktor harus ikut bertanggung jawab.

“Kalau sampai terjadi laka juga di wilayah tersebut tentu pihak pekerja jembatan harus ikut bertanggung jawab,” tambahnya.

Pihak Sat Lantas dan Polsek Merapi sendiri telah memberikan himbauan kepada pekerja proyek sejak beberapa waktu lalu.

Namun hingga kini, himbauan tersebut belum juga ditindaklanjuti oleh pihak kontraktor.

“Seharusnya dilakukan rapat koordinasi terlebih dahulu, termasuk dengan pemilik wilayah seperti Kepala Desa, Camat, Koramil, dan Polsek. Izin dulu dengan yang punya wilayah,” tegasnya.

BACA JUGA: Kenalan dengan Prafna Winatha, Sekretaris PB IKA LKS Kabupaten Empat Lawang yang Aktif di Banyak Organisasi

BACA JUGA: Bupati Muba Kunjungi Bocah Penderita Jantung Bocor, Berikan Bantuan dan Doa

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi lebih lanjut dari pihak kontraktor terkait kelanjutan koordinasi dan penerapan standar keselamatan di lokasi proyek.

Kategori :