Dalam kebimbangan tersebut, Kabag Ops Polres Empat Lawang akhirnya mengambil diskresi dengan memperbolehkan Paslon 01 masuk ke dalam gedung.
Setelah dilakukan koordinasi, Paslon 02 pun menyetujui hadir diwakili oleh Arifa’i. Acara kemudian dimulai dengan keterlambatan satu jam.
BACA JUGA:Pemkot Pagaralam Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi 2025 dan Sosialisasi Sekolah Unggulan Garuda
BACA JUGA:Wagub Cik Ujang Hadiri Rapat Paripurna XI DPRD Sumsel, Pansus Soroti Pengamanan Aset Daerah
“Saya menyadari ada kekeliruan dalam komunikasi dan koordinasi. Saya mohon maaf kepada semua pihak atas insiden ini,” kata Aldiwan.
Ia juga menegaskan bahwa Bawaslu tidak berpihak kepada salah satu paslon dan tetap menjunjung netralitas.
“Percayalah, kami netral dan berusaha bersikap adil dalam setiap proses. Tidak ada tekanan dari pihak mana pun,” tandasnya.