Wali Kota Lubuk Linggau Dorong Pemilihan Ketua RT Secara Musyawarah Mufakat

Rabu 02-04-2025,16:54 WIB
Reporter : Andika
Editor : Andika

5. Jika kuorum tetap tidak terpenuhi, dan peserta yang hadir sepakat, maka pemilihan dapat dilakukan secara langsung.

Tata Cara Pemilihan Langsung (Pasal 10): Pemilihan langsung dapat dilakukan oleh Kepala Keluarga yang terdaftar dalam Kartu Keluarga dan Buku Induk Kependudukan tahun berjalan, sesuai dengan alamat yang tercantum.

Wali Kota menegaskan bahwa dirinya tidak memaksa mekanisme musyawarah mufakat, tetapi hanya memberikan saran kepada para Ketua RT untuk membahasnya lebih lanjut.

"Tapi ini tergantung ketua RT, bukannya saya memaksa, hanya menyarankan," tambahnya.

BACA JUGA:Rayakan Idul Fitri di Balik Jeruji, Lapas Empat Lawang Gelar Sholat Ied Berjamaah

Dengan adanya dorongan ini, diharapkan pemilihan ketua RT di Kota Lubuk Linggau dapat berlangsung lebih efisien dan minim konflik, serta tetap sesuai dengan aturan yang berlaku.

 

 

Kategori :