RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polda Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Sako Palembang pada Selasa (11/3/2025) untuk memastikan stabilitas harga bahan pokok selama bulan Ramadhan.
Langkah ini dilakukan guna mengantisipasi lonjakan harga yang tidak wajar.
Pengecekan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Mabes Polri kepada Kapolda Sumsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, yang diteruskan oleh Dir Reskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto.
Sidak ini dipimpin oleh Kanit 2 Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kompol Iskandar, dengan menggandeng personel Patroli Polsek Sako Polrestabes Palembang serta petugas keamanan pasar.
Kompol Iskandar menjelaskan bahwa sidak ini bertujuan untuk memastikan harga bahan pokok, termasuk 12 komoditas utama, tetap stabil dan ketersediaannya mencukupi.
BACA JUGA:Pemkot Pagar Alam Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi 2025 Bersama Kemendagri
BACA JUGA:Bupati Muba Tinjau Lokasi Banjir di Sanga Desa, Pastikan Bantuan untuk Warga
Selain itu, tim juga mengecek kemungkinan adanya praktik penimbunan atau spekulasi harga yang dapat merugikan masyarakat.
"Hingga saat ini, belum ditemukan indikasi pelanggaran signifikan. Dari hasil pengecekan, harga bahan pokok di Pasar Perumnas Sako dan Pasar Sako terpantau relatif stabil.
Stok beras, sayuran, ikan, daging ayam, dan kebutuhan pokok lainnya masih dalam kondisi cukup dengan harga yang wajar," ujar Kompol Iskandar.
Pedagang dan pembeli menyambut baik kehadiran tim Satgas Pangan yang memberikan rasa aman di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat selama Ramadhan.
BACA JUGA:JM-FAI Gelar Buka Puasa Bersama Pendukung di Tebing Tinggi, Optimis Menang di Pilkada
BACA JUGA:Tim Satgas PKH Lahat Berhasil Ambil Alih 647 Hektar Lahan Sawit Ilegal
Kompol Iskandar menegaskan bahwa Satgas Pangan Polda Sumsel akan terus melakukan pengawasan di berbagai pasar tradisional dan modern selama bulan Ramadhan.
Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan jika menemukan praktik penimbunan atau lonjakan harga yang mencurigakan melalui saluran pengaduan atau langsung ke kantor kepolisian terdekat.