Kemenpan RB Perkenalkan PPPK Paruh Waktu sebagai Solusi Sementara bagi Tenaga Honorer

Rabu 29-01-2025,10:41 WIB
Reporter : Andika
Editor : Andika

BACA JUGA:MAPATERA Gelar Pendidikan dan Latihan Dasar Angkatan X untuk Cetak Generasi Peduli Lingkungan

BACA JUGA:Kelurahan Agung Lawangan Gelar Musrenbang 2025, Fokus pada Aspirasi Masyarakat

Terdaftar dalam database non-ASN di BKN Memiliki pengalaman kerja yang relevan Memenuhi kriteria yang ditetapkan masing-masing instansi

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi tenaga honorer dalam masa transisi menuju sistem ASN yang lebih terstruktur.

Namun, setelah reformasi birokrasi terkait penataan tenaga honorer selesai, PPPK Paruh Waktu tidak akan diberlakukan lagi.

 

 

 

Kategori :