BACA JUGA:MAPATERA Gelar Pendidikan dan Latihan Dasar Angkatan X untuk Cetak Generasi Peduli Lingkungan
BACA JUGA:Kelurahan Agung Lawangan Gelar Musrenbang 2025, Fokus pada Aspirasi Masyarakat
Terdaftar dalam database non-ASN di BKN Memiliki pengalaman kerja yang relevan Memenuhi kriteria yang ditetapkan masing-masing instansi
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi tenaga honorer dalam masa transisi menuju sistem ASN yang lebih terstruktur.
Namun, setelah reformasi birokrasi terkait penataan tenaga honorer selesai, PPPK Paruh Waktu tidak akan diberlakukan lagi.