Penyelundupan Ganja di Jalan Lintas Bengkulu-Manna, Warga Empat Lawang Ini Ngaku Hanya Dititipi Teman!

Selasa 07-01-2025,19:12 WIB
Reporter : Mael
Editor : Mael

Pasal tersebut mengatur hukuman bagi siapa pun yang memiliki atau menguasai narkotika golongan I tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda minimal Rp800 juta hingga Rp8 miliar.

Dengan maraknya kasus narkoba di wilayah Seluma, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan. **

Kategori :