Polres Empat Lawang Gelar Press Release, Tega Ayah Setubuhi Anak Kandung

Rabu 11-12-2024,16:27 WIB
Reporter : Andika
Editor : Andika

4. Dua buah bantal.

5. Satu buah kain sarung milik tersangka.

6. Satu rak tempat kosmetik.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan/atau Pasal 289 KUHP tentang pencabulan, juncto Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berlanjut.

Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan adalah 12 tahun penjara.

 

 

Kategori :