Polres Empat Lawang Gelar Press Release, Tega Ayah Setubuhi Anak Kandung

Rabu 11-12-2024,16:27 WIB
Reporter : Andika
Editor : Andika

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Kepolisian Resor (Polres) Empat Lawang menggelar press release terkait pengungkapan kasus tindak pidana pemerkosaan dan pencabulan, Rabu (11/12/24).

Diketahui tersangka bernama Mulyan bin Asan (60), seorang petani asal Desa Air Kelinsar, Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang, dan untuk korban adalah anak kandungnya sendiri, inisial S (36).

Tersangka melakukan aksi bejat ini secara berulang sejak tahun 2002 hingga kejadian terakhir pada Rabu (16/10/24), pukul 01:00 WIB, yang bertempat di kamar korban.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B-250/XI/2024/SPKT/POLRES EMPAT LAWANG/POLDA SUMSEL, korban akhirnya melaporkan tindakan tersebut ke Polres Empat Lawang untuk mendapatkan keadilan.

BACA JUGA:Ketua Ormas Laskar Merah Putih Empat Lawang: Minta Tindak Tegas Pelaku Ujaran Kebencian di TikTok

BACA JUGA:Warga Gelar Demo di Polres Empat Lawang, Tuntut Proses Hukum Kasus Ujaran Kebencian

Kapolres Empat Lawang Dody Surya Putra dalam hal ini melalui Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP Alpian menjelaskan bahwa tersangka mengaku tergoda setiap kali melihat korban. 

"Modus yang digunakan adalah ancaman dan kekerasan, baik terhadap korban maupun ibu korban, agar mematuhi keinginan tersangka," Jelas Kasat Reskrim AKP Alpian saat press release.

AKP Alpian juga mengatakan, bahwa pihaknya telah mengambil langkah-langkah penanganan yang tegas terhadap kasus ini, termasuk penahanan tersangka dan pengumpulan barang bukti

Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa:

BACA JUGA:Tangis Bayi dari Rumah Kosong Hebohkan Warga Lubuklinggau, Ini Pesan Haru di Secarik Kertas

BACA JUGA:Satpam Empat Lawang Digeber! Ini Langkah Polres Tingkatkan Keamanan

1. Satu bilah senjata tajam jenis kuduk.

2. Satu buah kayu balok.

3. Pakaian korban yang digunakan saat kejadian.

Kategori :