RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Kebakaran sumur minyak ilegal kembali terjadi di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), tepatnya di Blok I-28 Dusun IV, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang.
Insiden tersebut terjadi pada Kamis malam (17/10/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.
Diduga, kebakaran tersebut disebabkan oleh kelalaian dalam proses pengeboran minyak ilegal yang melibatkan dua tersangka, Rusmawi dan To (DPO).
Video detik-detik terbakarnya sumur minyak ilegal milik PT Hindoli itu viral di media sosial, memancing perhatian publik.
BACA JUGA:Soni Permata Subuh Kembali Terpilih Menjadi Ketua PB IKA LKS Kabupaten Empat Lawang
BACA JUGA:Kecelakaan Maut Libatkan Mobil Dinas, Satu Orang Tewas!
Kapolsek Keluang, AKP Yohan Wiranata SH, membenarkan kejadian tersebut dan menjelaskan bahwa sumber api berasal dari percikan mesin pompa sedot yang digunakan untuk pengeboran minyak mentah.
Percikan Api Penyebab Kebakaran
Menurut keterangan AKP Yohan, percikan dari mesin pompa tersebut menyambar minyak yang ada di lokasi, menyebabkan kobaran api besar yang tak terkendali.
"Percikan tersebut langsung menyambar sumur minyak ilegal yang dikelola Rusmawi dan To, sehingga memicu kebakaran hebat yang menghancurkan sebagian besar peralatan di lokasi," ungkapnya pada Selasa (23/10/204).
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Teken Kerjasama dengan Kabupaten/Kota Demi Optimalisasi Pajak Daerah
BACA JUGA:Kapolres Empat Lawang Himbau Masyarakat untuk Tidak Sebarkan Video Asusila
Begitu mendapat laporan tentang insiden tersebut, pihak Polsek Keluang segera melakukan penyelidikan.
Hasilnya, Rusmawi yang mengelola sumur minyak tersebut bersama To, ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, To hingga kini masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).