Rusmawi Ditangkap, To Masih Buron
BACA JUGA:Google 'Nguping' Suara Pengguna? Ini Cara Mematikannya
BACA JUGA:Android 15 Sebabkan Pixel 6 Mati Total, Pengguna Dihimbau Berhati-hati!
Setelah panggilan pertama terhadap Rusmawi tidak direspon, pihak kepolisian melayangkan panggilan kedua, dan akhirnya Rusmawi berhasil diamankan di kediamannya untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam interogasi, Rusmawi mengakui bahwa sumur minyak yang terbakar tersebut merupakan miliknya dan To, dan mereka tidak memiliki izin operasi dari pemerintah.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari lokasi kebakaran antara lain sepeda motor, mesin pompa sedot, dan lima liter minyak mentah.
Namun, sebagian besar peralatan lainnya telah hangus terbakar.
BACA JUGA:Kotak Suara dan Kertas Suara Pilkada Tiba di KPU Empat Lawang
BACA JUGA:Latihan Kepemimpinan Siswa Angkatan ke VII Kembali Digelar di Empat Lawang
Pasal Berlapis Menjerat Tersangka
Kapolsek Keluang menegaskan bahwa Rusmawi dan To akan dijerat dengan Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Pasal 359 dan 188 KUHPidana atas kelalaian yang menyebabkan kebakaran tersebut.
"Kami akan terus berupaya untuk menangkap To dan berharap dia segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas AKP Yohan.
Kasus kebakaran sumur minyak ilegal ini menambah daftar panjang peristiwa serupa di Kabupaten Muba.
BACA JUGA:Jalan Tol Palembang-Indralaya Diberlakukan Buka-Tutup, Simak Jadwalnya!
BACA JUGA:BKPSDM Empat Lawang Berikan Pendampingan Penggunaan Aplikasi E-Kinerja ke Disdikbud
Praktik pengeboran minyak ilegal di wilayah tersebut menjadi masalah serius yang sulit dihentikan, meskipun telah sering kali terjadi kecelakaan serupa.