Kasus Peredaran Narkotika Diungkap Polisi, Pelaku Ditangkap di Rumahnya!

Kamis 10-10-2024,12:31 WIB
Reporter : Andika
Editor : Andika

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID — Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lahat, yang dipimpin oleh AKP Khairudin SH, berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu pada Sabtu malam, 5 Oktober 2024.

Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP / A – 54 / X / 2024 / SPKT.

Diinformasikan, kronologi penangkapan, sekitar pukul 23.00 WIB, tim Satres Narkoba melakukan penyelidikan di sebuah rumah di Kelurahan Talang Jawa Selatan, Kecamatan Lahat, yang diketahui sering digunakan sebagai lokasi transaksi narkotika. 

Setelah memperoleh informasi yang akurat, anggota Satres Narkoba langsung menuju lokasi untuk melakukan penangkapan. 

Hasilnya, mereka berhasil mengamankan seorang pria bernama Gustri Hermanto (27) yang merupakan pengedar narkotika.

BACA JUGA:Satlantas Polres Empat Lawang Tindak Pelanggaran Lalu Lintas, Knalpot Brong Jadi Sasaran!

BACA JUGA:iPhone 16 dan 16 Plus: Apple Perkenalkan Inovasi Baru, Ganti Baterai Jadi Lebih Mudah dengan VoltClip

Saat ditangkap, Gustri mengaku tidak bekerja dan tinggal di alamat yang sama dengan lokasi penangkapan.

Penangkapan ini menunjukkan keseriusan Polres Lahat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 13 paket kecil serbuk kristal putih yang terbungkus plastik klip transparan, yang diduga merupakan narkotika jenis sabu dengan total berat bruto mencapai 3 gram. 

Selain itu, satu unit handphone merek OPPO A1k warna hitam juga disita sebagai barang bukti.

BACA JUGA:KPU Empat Lawang Mulai Cetak Surat Suara, Diperkirakan Tiba 19 Oktober

BACA JUGA:Tren Smartphone Android Kelas Menengah 2024, Teknologi Mumpuni dengan Harga Terjangkau

Gustri Hermanto akan dikenakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Penegakan hukum yang tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mempersempit ruang gerak para pengedar narkotika di wilayah hukum Polres Lahat. 

Kategori :