EMPAT LAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Tiga personel Polres Empat Lawang resmi diberhentikan secara tidak hormat pada Selasa (1/10/2024) setelah terlibat dalam berbagai kasus pelanggaran berat.
Ketiganya adalah Aipda Andri Cahyadi Daulay, Beiptu Danil Noviandi, dan Bripda M Kurniadi.
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ini dilaksanakan melalui upacara resmi yang digelar di markas Polres Empat Lawang, dipimpin oleh Kompol Liswan Nurhapis.
Upacara ini menjadi penanda bahwa ketiga personel tersebut tidak lagi menjadi bagian dari institusi kepolisian.
BACA JUGA:Penemuan Makam Ratu Puabi: Mengungkap Sejarah Megah Sumeria Kuno
BACA JUGA:Politisi PAN Darli SH, Resmi Dilantik Menjadi Ketua DPRD Kabupaten Empat Lawang Periode 2024-2029
Plh Kasi Humas Polres Empat Lawang, Ipda Ariyanto, mengonfirmasi bahwa pemberhentian ini merupakan tindak lanjut dari surat keputusan Kapolda Sumatera Selatan.
"PTDH ini adalah hasil evaluasi panjang atas berbagai pelanggaran yang mereka lakukan, mulai dari pencurian, penyalahgunaan narkoba, hingga ketidakhadiran dalam dinas secara terus-menerus," ujarnya.
Kasus-kasus yang melibatkan ketiga personel ini memang mencoreng nama baik institusi kepolisian.
Bripda M Kurniadi, misalnya, pada tahun 2022 ditangkap setelah membobol mesin ATM di Kota Lubuk Linggau.
Tindakan kriminal ini menambah daftar pelanggaran yang berujung pada pemecatan dirinya.
Sementara itu, Aipda Andri Cahyadi Daulay dan Beiptu Danil Noviandi juga terbukti melakukan pelanggaran berat, termasuk penyalahgunaan narkoba dan tindakan indisipliner lainnya.
BACA JUGA:Polri Wajibkan Tes Kesehatan dan Psikologi untuk Personel Pengamanan Pilkada 2024