Sebagai umat Islam, kita diajarkan untuk mengikuti sunnah Nabi, termasuk dalam hal pernikahan.
Oleh karena itu, tidak perlu ragu untuk menikah di bulan Maulid.
Menikah di bulan ini justru bisa menjadi kesempatan untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT dan mengikuti teladan Rasulullah SAW.
Menikah di bulan Maulid adalah tindakan yang sah dalam Islam dan tidak ada larangan untuk melakukannya.
Mitos tentang kesialan yang akan menimpa pernikahan di bulan ini hanya berdasarkan kepercayaan yang salah dan tidak memiliki dasar dalam syariat.
Umat Islam dianjurkan untuk tidak mempercayai mitos semacam itu dan tetap melaksanakan pernikahan kapan pun dengan niat yang baik dan sesuai dengan ajaran agama. **