PANRB Terbitkan Tiga Peraturan Baru, PPPK Bisa Langsung Jadi?

Rabu 04-09-2024,09:55 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Adi Candra

Selain itu, proses pengusulan pembentukan Jabatan Fungsional yang dulunya membutuhkan sembilan tahap, kini dipangkas menjadi empat tahap. 

BACA JUGA:UU ASN No 20 Tahun 2023: 10 Kondisi yang Memungkinkan Pemutusan Kontrak Kerja PPPK

BACA JUGA:Batas Usia Pensiun PNS dan PPPK Ditetapkan: Jabatan Fungsional Hingga 70 Tahun

Dalam hal penilaian kinerja ASN, yang sebelumnya memerlukan tiga tahap, sekarang akan dilakukan langsung oleh atasan atau Pejabat Penilai Kinerja.

Sejalan dengan penyederhanaan ini, Kementerian PANRB terus mendorong digitalisasi manajemen ASN melalui pengembangan portal administrasi pemerintahan yang terintegrasi dalam Portal Nasional yang dikelola oleh INA Digital. 

"Dahulu, berbagai layanan kepegawaian difasilitasi oleh lebih dari 1.000 aplikasi yang dikembangkan oleh masing-masing instansi pemerintah yang tidak terintegrasi. Kini, layanan kepegawaian terintegrasi dalam suatu Platform Terpadu," tegas Anas. **

Kategori :