PANRB Terbitkan Tiga Peraturan Baru, PPPK Bisa Langsung Jadi?

Rabu 04-09-2024,09:55 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Adi Candra

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, mengumumkan tiga peraturan baru sebagai upaya penyelesaian masalah tenaga non-ASN atau pegawai honorer. 

Peraturan tersebut ditujukan untuk mengoptimalkan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024.

Tiga regulasi yang diterbitkan adalah Keputusan Menteri PANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024, Keputusan Menteri PANRB No. 349/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan, dan Keputusan Menteri PANRB No. 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah.

Anas menegaskan bahwa penyelesaian tenaga non-ASN tidak perlu menunggu Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) selesai. Pemerintah telah menyiapkan formasi PPPK sebanyak 1.031.554 untuk tenaga non-ASN dalam pengadaan tahun 2024. 

BACA JUGA:Kemenkumham dan Kejaksaan Agung Buka Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024, Tersedia Ribuan Formasi untuk Lulusan SMA

BACA JUGA:BKN Imbau PNS dan PPPK Segera Ganti Password: Dugaan Kebocoran Data ASN Mencuat

"Penyelesaian non-ASN ini sebenarnya tidak harus menunggu RPP selesai. Pada pengadaan PPPK tahun 2024, pemerintah menyiapkan formasi PPPK untuk pelamar tenaga non-ASN sejumlah 1.031.554," ujar Anas.

Dalam regulasi baru tersebut, jika jumlah pelamar melebihi formasi yang tersedia, kelulusan akan ditentukan berdasarkan peringkat terbaik. 

Prioritas pengisian formasi diberikan secara berurutan kepada Guru Lulus Tahun 2021, D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023, Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II), Non-ASN yang terdaftar di database non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).

"Bagi pelamar yang terdata sebagai tenaga non-ASN pada database BKN yang mengikuti proses seleksi dan mendapatkan peringkat terbaik akan diangkat menjadi PPPK. Namun, pelamar yang belum mendapat peringkat terbaik dan belum sesuai dengan lowongan formasi, dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu," jelas Anas.

BACA JUGA:Mulai 2025, PPPK Akan Menikmati Jaminan Pensiun dan Hari Tua Setara PNS

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024: Jadwal, Kuota, dan Informasi Penting

Proses Penyederhanaan

Lebih lanjut, Anas mengungkapkan bahwa RPP Manajemen ASN yang diformulasikan saat ini akan membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek manajemen ASN. 

Salah satu perubahan penting adalah penyederhanaan proses penetapan Standar Kompetensi Jabatan (SKJ), yang sebelumnya membutuhkan tiga tahap, kini hanya akan dilakukan oleh instansi masing-masing.

Kategori :