Lepy Desmianti adalah satu dari enam tersangka dalam kasus korupsi yang melibatkan PT ABS, sebuah perusahaan tambang swasta.
Selain merugikan negara sebesar Rp555 miliar, kasus ini juga menimbulkan kerusakan lingkungan yang signifikan di wilayah tersebut.
Meskipun enam tersangka telah ditetapkan, Kejati Sumsel masih terus mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi-saksi untuk memperkuat kasus ini. Hingga saat ini, berkas perkara belum rampung.
Dalam kasus ini, PT ABS diduga melakukan kegiatan penambangan di luar wilayah IUP yang sah, melanggar wilayah IUP PT Bukit Asam Tbk.
Dugaan keterlibatan Lepy Desmianti dan dua oknum ASN lainnya berpusat pada pembiaran dan kegagalan dalam menjalankan tugas pengawasan, yang berujung pada kerugian negara dan kerusakan lingkungan. **