RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Tersangka dugaan kasus korupsi Izin Usaha Pengelolaan (IUP) tambang batu bara yang merugikan negara hingga Rp555 miliar, Lepy Desmianti, melakukan perlawanan hukum.
Ia mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A Khusus, menantang penetapannya sebagai tersangka oleh Kejati Sumsel.
Sidang praperadilan yang digelar pada 22 Agustus kemarin, dipimpin oleh hakim tunggal Harun Yulianto SH MH.
Melalui tim kuasa hukumnya, Lepy Desmianti menilai bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Aktivitas Tambang Batu Bara di Lahat Ancam Keselamatan Lingkungan dan Kesehatan Warga
BACA JUGA:Proyek Gasifikasi Batu Bara di Tanjung Enim Terhambat Mundurnya Pengembang Asal Amerika
Oleh karena itu, tim kuasa hukum meminta hakim untuk membatalkan status tersangka kliennya.
Di sisi lain, Kejati Sumsel sebagai tergugat praperadilan menegaskan bahwa penetapan Lepy Desmianti sebagai tersangka memiliki landasan hukum yang kuat.
Mereka dengan tegas meminta hakim untuk menolak permohonan praperadilan tersebut.
Menurut Ahmad Najemi, salah satu kuasa hukum Lepy, penetapan kliennya sebagai tersangka diduga janggal.
BACA JUGA:Daftar Daerah di Indonesia yang Punya Potensi Emas dan Batu Bara Melimpah
BACA JUGA:Bukan Hanya Batu Bara, Kabupaten Bulungan Punya Cadangan Emas yang Membuat Dunia Terkejut!
"Kejati Sumsel tidak melampirkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terlebih dahulu. Ini sangat aneh, bagaimana mungkin penyidikan bisa dilakukan tanpa SPDP?" ungkapnya.
Lebih lanjut, Najemi mempertanyakan keterkaitan kliennya yang hanya bertanggung jawab dalam keselamatan kerja (K3) dengan kasus korupsi tambang.
"Kok bisa klien kami yang hanya mengurusi K3 ditetapkan sebagai tersangka korupsi IUP tambang batu bara?" tegasnya.