EMPAT LAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Imbauan pemerintah daerah untuk tidak membakar lahan di musim kemarau ini agaknya kurang digubris oleh sebagian masyarakat.
Salah satunya terjadi di Desa Lampar Baru, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.
Sebelumnya diberitakan, kalau seorang warga berinisial A yang dilaporkan telah diduga membakar lahan miliknya di Desa Lampar.
BACA JUGA:Pemkab Empat Lawang Siap Gelar Seleksi CPNS 2024
BACA JUGA:Lomba Tumpeng Ibu-ibu PIPAS Semarakan Hari Pengayoman ke-79 di Lapas Kelas IIB Empat Lawang
Rakyat Empat Lawang pun menemui pihak Polres Empat Lawang untuk menanyai terkait tindak lanjut kasus tersebut.
Kapolres Empat Lawang, AKBP Dody Surya Putra, S.I.K.,S.H.,M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Alpian didampingi Kanit Pidsus Ipda Dodi Permana, S.H.,M.M., mengatakan bahwa unit Pidsus Polres Empat Lawang langsung bergerak mendatangi TKP sesaat setelah mendengar adanya informasi pembakaran lahan tersebut.
Terjun langsung ke lokasi, dipimpin Ipda Dodi Permana, bersama personil gabungan dari Unit Pidsus dan Unit Sosek Polres Empat Lawang melakukan sejumlah pengecekan, pengambilan barang bukti dan pemasangan policeline.
BACA JUGA:Kedapatan Membakar Lahan, Oknum Warga di Tebing Tinggi Malah Marah Saat Ditegur Tetangganya
BACA JUGA:Pasangan Yulius Maulana dan Arry Amd Resmi Lolos Jalur Independen untuk Pilkada Lahat 2024
Ketika diwawancarai, Ipda Dodi mengungkapkan, "Saat ini untuk perkara dugaan pembakaran lahan masih dalam tahap penyelidikan unit Pidsus Polres Empat Lawang, nanti hasilnya akan segera disampaikan kembali."
Terakhir, ia menghimbau masyarakat khususnya warga Empat Lawang untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan karena itu akan berdampak hukum bagi pelaku pembakaran.