MURATARA, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Suasana di Desa Embacang Lama, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Provinsi Sumatera Selatan, mendadak heboh setelah lima orang lansia yang dinyatakan meninggal melalui akta kematian, ternyata masih hidup.
Kasus ini mengundang perhatian dan perdebatan hangat di kalangan masyarakat setempat.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Muratara, Aan Andrian, melalui sekretarisnya, Sindo, pada Sabtu (17/8/2024), membenarkan bahwa pihaknya memang telah mengeluarkan akta kematian untuk lima warga lansia di Desa Embacang Lama.
Namun, Sindo menjelaskan bahwa pengeluaran akta kematian tersebut sudah melalui prosedur dan mekanisme yang berlaku.
BACA JUGA:Pemkab Lahat Buka Seleksi 932 Formasi CPNS 2024, Berikut Rinciannya!
BACA JUGA:232 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Empat Lawang Terima Remisi Kemerdekaan
“Usulan pengeluaran akta kematian itu datang dari tingkat desa pada tanggal 13 Agustus, dan kami proses sesuai prosedur. Namun, pada Jumat (16/8/2024), ada pihak yang datang dan memprotes akta kematian tersebut karena orang yang dinyatakan meninggal ternyata masih hidup,” ungkap Sindo.
Setelah diselidiki, Disdukcapil menemukan adanya surat dari Pemdes Embacang Lama yang menjadi dasar pengeluaran akta kematian.
Namun, kades Embacang Baru yang hadir saat pengaduan menyatakan bahwa dirinya tidak pernah mengeluarkan surat tersebut dan tanda tangan yang tertera bukan miliknya.
“Saya tidak tahu ada kades yang ikut kemarin, dia bilang dia Kepala Desa Embacang Baru dan tidak pernah mengeluarkan surat itu. Pak kadesnya bilang itu bukan tanda tangan dia,” beber Sindo.
BACA JUGA:Unit Penanganan Kekerasan Perempuan dan Anak Segera Dilaunching
Terkait masalah ini, Disdukcapil langsung meminta pihak Desa Embacang Lama untuk mengajukan pembatalan akta kematian tersebut agar dapat diproses lebih lanjut di server Disdukcapil.
Sindo menegaskan, saat ini data kematian kelima orang tersebut sudah dipulihkan kembali secara online.
“Kalau tidak dicabut, otomatis mereka dianggap bukan penduduk lagi. Ini akan berdampak signifikan terhadap berbagai pelayanan negara, seperti BPJS, Program PKH, bantuan dana hibah, bahkan untuk transportasi dan layanan perbankan,” tegasnya.