Sementara itu, dua dari lima lansia yang dinyatakan meninggal, Nurhayati (70) dan Sema (79), mengaku sangat tidak senang dengan kejadian ini.
BACA JUGA:Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan RI ke 79 di Empat Lawang Berlangsung Khidmat
BACA JUGA:Aktivitas Tambang Batu Bara di Lahat Ancam Keselamatan Lingkungan dan Kesehatan Warga
Mereka merasa hak-hak mereka sebagai warga negara bisa hilang jika status kematian tidak segera dicabut.
“Kami tidak senang, kami masih hidup tapi dikatakan mati. Kami akan menuntut sampai pelakunya ditemukan,” ujar Sema dengan nada geram.
Keduanya mengaku telah melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian agar masalah ini segera diusut tuntas.
“Kami sudah melapor ke polisi, Senin nanti kami ada panggilan di capil,” tutup Sema.
BACA JUGA:Menjelajahi Bangkai Kapal Perang Dunia II di Dasar Laut di Sini Lokasinya
BACA JUGA:Warga Desa Lubuk Rukam Tangkap Buaya di Sungai Ogan
Di sisi lain, Kepala Desa Embacang Lama, Idham, telah berupaya membantu kelima korban untuk memulihkan kembali data kependudukan mereka.
Namun, ia juga menegaskan akan terus mengusut siapa pelaku yang melakukan pengajuan dan pemalsuan dokumen tersebut.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh perangkat desa di wilayah Muratara untuk lebih teliti dalam mengurus administrasi, terutama yang berkaitan dengan data kependudukan.
Kejadian ini merupakan yang pertama kali terjadi selama Sindo bertugas di Disdukcapil Muratara, dan ia berharap agar hal serupa tidak terulang kembali. **