Kepala BKSDA Sumatera Selatan, melalui Kepala Kesatuan Pengelola Hutan Konservasi Gunung Raya Seksi Wilayah 3 (OKU Raya), Herman Kanali, menegaskan bahwa buaya muara termasuk jenis hewan yang dilindungi.
BACA JUGA:Bayi Perempuan dan Laki-laki Ditemukan Terlantar di Dua Lokasi Berbeda
BACA JUGA:Lomba Menulis Surat ke PGRI Empat Lawang, Berikut Batas Akhir Pengumpulan Surat!
"Buaya muara termasuk jenis buaya Sinyulong (bermulut panjang) yang biasanya menghuni perairan sungai besar," ujar Herman.
Ia menjelaskan bahwa keberadaan buaya di Sungai Ogan bisa disebabkan oleh beberapa faktor, seperti perpindahan dari habitat sungai lain, atau bahkan ada kemungkinan buaya tersebut adalah buaya peliharaan yang terlepas saat banjir besar beberapa waktu lalu.
Herman juga mengingatkan warga bahwa di beberapa wilayah seperti OKI memang terdapat habitat buaya muara.
Sungai Ogan yang berhubungan dengan jalur sungai lain seperti Sungai Ogan Ilir dan OKI juga memungkinkan perpindahan buaya dari satu tempat ke tempat lain.
BACA JUGA:Meriahkan HUT RI dan Hari Pengayoman ke-79, Lapas Empat Lawang Gelar Kegiatan Perlombaan
BACA JUGA:Tragedi Jembatan Lalan Ditabrak Tongkang, Korban Jiwa Menunggu Ekonomi Daerah Terancam!
Untuk itu, Herman meminta warga yang telah menangkap buaya tersebut untuk segera menyerahkannya kepada petugas BKSDA agar dapat ditangani dengan baik sesuai prosedur konservasi yang berlaku. ***