Oknum Bidan di Palembang Dilaporkan atas Dugaan Malapraktik, Tidak Miliki Izin Praktik Resmi

Senin 12-08-2024,10:35 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Adi Candra

Saat ini, proses mediasi korban sedang berlangsung melalui Pemerintah Kecamatan Sukarami dan Lurah setempat. 

BACA JUGA:Waspada Pencopet di Benidorm Spanyol Sasar Orang Mabuk

BACA JUGA:Dua Pencuri Besi Bangunan Milik Petani di Empat Lawang Diringkus

Selain itu, tim Kemensos telah menawarkan agar korban bersama orang tua dan saudaranya tinggal di Panti Sosial selama masa pengobatan.

Di sisi lain, upaya Nila Sari meminta bantuan Kapolda Sumsel untuk mengawal proses hukum kasus ini disambut baik oleh Polda Sumsel. 

Pada 10 Agustus 2024, Nila Sari menerima pesan dari Karumkit RS Bhayangkara M Hasan, AKBP dr. Andrianto SpOG, yang memintanya untuk membawa Ba ke RS Bhayangkara untuk pemeriksaan mata lebih lanjut.

Sebelumnya, Nila Sari menceritakan bahwa putrinya mengalami demam disertai muntah-muntah pada awal Juli 2024. 

BACA JUGA:Aksi Perampokan WNA di Muara Enim Libatkan 'Orang Dalam', Polisi Tangkap Tiga Pelaku

BACA JUGA:Hendri Zainuddin Dituntut Lebih Ringan Dibanding Dua Terpidana Lainnya

Kondisi tersebut semakin parah, sehingga Nila membawanya berobat ke tempat praktik AG yang tidak jauh dari rumahnya. 

Setelah diperiksa, AG memberikan enam jenis obat yang harus diminum tiga kali sehari. 

Namun, keesokan harinya tubuh Ba mengalami ruam dan kedua matanya bengkak hingga tak dapat berkedip.

Kondisi Ba yang semakin parah membuat Nila membawanya ke RS Myria Palembang pada 7 Juli 2024, di mana Ba dirawat inap selama tujuh hari. 

BACA JUGA:Tragis, Pelajar SMP di Palembang Diduga Jadi Korban Malapraktik Oknum Bidan

BACA JUGA:ASN di Lahat Bantu Atasan Korupsi Karena Diiming-imingi Naik Jabatan

Namun, kondisinya tidak kunjung membaik. Akhirnya, Nila memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke SPKT Polda Sumsel pada 7 Juli 2024 dengan didampingi oleh Dinas PPA Kota Palembang dan Sumsel. ***

Kategori :