Oknum Bidan di Palembang Dilaporkan atas Dugaan Malapraktik, Tidak Miliki Izin Praktik Resmi

Senin 12-08-2024,10:35 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Adi Candra

PALEMBANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Seorang bidan di Kota Palembang berinisial AG dilaporkan ke pihak berwajib atas dugaan malapraktik yang menyebabkan seorang siswi SMP berinisial Ba (13) mengalami kebutaan dan cacat permanen. 

Kasus ini semakin memanas setelah terungkap bahwa AG ternyata tidak memiliki izin praktik resmi. 

Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kota Palembang, Nurachmi, mengkonfirmasi bahwa AG memang belum memiliki izin praktik karena tempat praktiknya tidak memenuhi syarat. 

"Tempatnya tidak memenuhi syarat buka praktik, tapi yang bersangkutan sudah kita panggil dan kita bina. Tapi bagaimana, barangkali memang sudah nasibnya seperti itu. 

BACA JUGA:Tersangka Pembunuhan Juru Parkir di Lubuklinggau Dilimpahkan ke Kejari

BACA JUGA:Perampok Sekap Pelajar di Musi Rawas, Polisi Tangkap Pelaku di Palembang

Saat ini juga telah ditangani langsung Kadinkes Kota Palembang," ungkap Nurachmi pada 11 Agustus 2024.

Nurachmi juga menyayangkan tindakan Nila Sari (43), ibu dari Ba, yang membawa pulang anaknya saat masih menjalani perawatan di rumah sakit. 

Hal ini, menurutnya, memperparah kondisi Ba. 

"Ibu itu sebenarnya ada salahmu juga, sudah dirawat di rumah sakit. Mengapa tiba-tiba meminta pulang?" sebutnya.

BACA JUGA:Kakak-Adik Diancam Senjata Tajam

BACA JUGA:Tertangkap Kamera Tapi Belum Ditangkap Polisi!

Penjabat (Pj) Wali Kota Palembang, Dr. Ucok Abdul Rauf Damenta, mengakui bahwa pemkot telah mendapatkan informasi bahwa bidan tersebut tidak memiliki izin praktik. 

"Saya telah meminta Kadinkes Kota Palembang melakukan pengecekan. Jika memang terbukti oknum bidan tersebut menyebabkan pelajar SMP berinisial Ba tidak bisa melihat, maka akan ada sanksinya," terang Damenta. 

Meski begitu, ia menegaskan bahwa penyebab pasti kebutaan korban masih dalam tahap pengecekan oleh dokter.

Kategori :