Tiba-tiba, tersangka yang dibonceng oleh rekannya, langsung turun dari sepeda motor dan menusuk dada kiri korban.
BACA JUGA:Hendri Zainuddin Dituntut Lebih Ringan Dibanding Dua Terpidana Lainnya
BACA JUGA:Tragis, Pelajar SMP di Palembang Diduga Jadi Korban Malapraktik Oknum Bidan
Setelah melakukan aksinya, tersangka dan rekannya langsung melarikan diri. Korban yang mengalami luka parah kemudian dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.
Sebagai barang bukti, pihak kepolisian menyerahkan sebuah pisau panjang 30 cm kepada Kejari Lubuklinggau.
Pisau inilah yang diduga digunakan tersangka untuk menghabisi nyawa korban.
Dengan dilimpahkannya berkas perkara ini, diharapkan kasus pembunuhan juru parkir di Lubuklinggau dapat segera diselesaikan dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. **