LUBUKLINGGAU, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Tersangka kasus pembunuhan juru parkir, Harlin alias Lin (41), resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau.
Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP Hendrawan, mengungkapkan bahwa tersangka berhasil ditangkap di rumah mertuanya di Desa Pasenan, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, pada 21 Maret 2024 lalu.
"Tersangka kini telah ditahan di Lapas Kelas II A Lubuklinggau untuk menjalani proses hukum selanjutnya," ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (11/8/2024).
BACA JUGA:Perampok Sekap Pelajar di Musi Rawas, Polisi Tangkap Pelaku di Palembang
BACA JUGA:Kakak-Adik Diancam Senjata Tajam
Diketahui, peristiwa berdarah ini terjadi di Terminal Atas, Kelurahan Dempo, pada 21 Maret 2024.
Korban, Karel PS (37), tewas akibat tusukan pisau yang dilakukan oleh tersangka.
Motif pembunuhan diduga karena adanya permasalahan terkait lahan parkir.
Kepala Kejari Lubuklinggau, Asterida, SH, melalui JPU Imam Hidayat, SH, menjelaskan bahwa tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat (3) dan atau pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
BACA JUGA:Tertangkap Kamera Tapi Belum Ditangkap Polisi!
BACA JUGA:Waspada Pencopet di Benidorm Spanyol Sasar Orang Mabuk
"Berkas perkara sudah lengkap dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Lubuklinggau untuk segera disidangkan," terangnya.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula saat korban sedang berada di loket bus Waspada.