Aksi Perampokan WNA di Muara Enim Libatkan 'Orang Dalam', Polisi Tangkap Tiga Pelaku

Sabtu 10-08-2024,06:50 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Adi Candra

Keduanya kini telah diamankan di Mapolsek Semendo.

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini adalah uang tunai sebesar Rp160 juta, dengan pecahan Rp100.000 sebanyak Rp110 juta dan pecahan Rp50.000 sebanyak Rp50 juta. 

Selain itu, polisi juga menyita senjata api rakitan beserta empat butir amunisi.

BACA JUGA:Kronologi Warga Empat Lawang Tewas Dikeroyok 15 Orang di Pantai Panjang Bengkulu

BACA JUGA:Pengamen Terlihat Sempoyongan Kemudian Ditemukan Meninggal Dunia

Para tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Rohdini mengaku bahwa dia diajak oleh Tanzri untuk melakukan perampokan, dengan imbalan Rp50 juta. 

Motivasinya, menurut Rohdini, adalah untuk membiayai pengobatan orang tuanya yang menderita penyakit sesak napas dan jantung.

Dalam pengakuannya, Rohdini juga menyebut bahwa perampokan ini adalah kali kedua dia menyopiri korban untuk mengambil uang di bank. 

Sebelumnya, dia pernah membawa korban untuk mengambil uang sebesar Rp180 juta. Dari hasil perampokan kali ini, Rp40 juta sudah diambil oleh Tanzri, sehingga yang tersisa hanya Rp160 juta.

BACA JUGA:Selain Mantan Kadis, Berikut Daftar 6 Tersangka Kasus Tambang di Lahat

BACA JUGA:Selain Mantan Kadis, Berikut Daftar 6 Tersangka Kasus Tambang di Lahat

Pihak kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap Tanzri yang masih buron. 

Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika melihat atau mengetahui keberadaan pelaku yang masih buron tersebut. **

Kategori :