OJK Perkuat Upaya Pemberantasan Judi Online di Indonesia

Jumat 02-08-2024,15:59 WIB
Reporter : Andika
Editor : Andika

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus meningkatkan upaya dalam memberantas judi online di Indonesia dengan melakukan berbagai langkah strategis, termasuk memerintahkan bank untuk memblokir rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa OJK telah memerintahkan bank untuk memblokir lebih dari 6.000 rekening yang diduga terkait dengan transaksi judi online.

"Upaya OJK yang telah dilakukan antara lain memerintahkan bank untuk memblokir lebih dari 6.000 rekening yang diindikasikan terkait dengan transaksi judi online," kata Dian di Jakarta, Jumat.

Dian menjelaskan bahwa OJK juga meminta bank melakukan Enhance Due Diligence (EDD) atas nasabah yang terindikasi terkait transaksi judi online dan melaporkan transaksi tersebut sebagai transaksi keuangan mencurigakan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

BACA JUGA:Kronik Dinasti Song: Invasi Dinasti Sailendra ke Negeri Khmer

BACA JUGA:Kisah Cinta dan Keberanian Panji Ketawang

Jika hasil EDD membuktikan bahwa nasabah melakukan pelanggaran berat terkait judi online, perbankan dapat membatasi bahkan menghilangkan akses nasabah tersebut untuk membuka rekening di bank (blacklisting).

OJK dan perbankan terus berupaya meningkatkan efektivitas penerapan program Anti Pencucian Uang (APU), Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT), dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPPSPM).

Penguatan fungsi satuan kerja APU, PPT, PPPSPM, dan Anti-Fraud di perbankan juga terus dilakukan untuk merespons tantangan dalam pemberantasan judi online.

Dalam upaya meminimalisir pemanfaatan rekening bank terkait transaksi judi online, perbankan telah menindaklanjuti permintaan OJK untuk memblokir rekening, mengatasi praktik jual beli rekening, dan menyesuaikan parameter transaksi untuk menjaring transaksi nominal kecil yang sering terjadi dalam judi online.

BACA JUGA:Kisah Ki Ageng Selo: Sang Penangkap Petir

BACA JUGA:Pahlawan dari Kalimantan, Panglima Batur Sang Pemimpin Perang Asal Suku Dayak Bakumpai

Selain itu, perbankan melakukan web crawling dan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk menutup situs judi online serta memantau aktivitas transaksi lintas negara.

OJK bersama 35 Kantor OJK di seluruh Indonesia telah melakukan kampanye masif tentang pencucian uang bekerja sama dengan perbankan dan pihak terkait.

Edukasi publik terkait bahaya judi online terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.

Kategori :