Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan cukup bukti untuk meningkatkan status mereka dari saksi menjadi tersangka, sehingga dilakukan tindakan penahanan.
Lima tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang, sementara satu tersangka perempuan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2A Palembang.
Penahanan dilakukan mulai 22 Juli 2024 hingga 10 Agustus 2024.
"Dasar penahanan ini sesuai dengan pasal 21 ayat 1 KUHAP, mengingat adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana," tegas Bambang.
BACA JUGA:Danau Buatan Lembah Sari: Pesona Alam di Pekanbaru
BACA JUGA:Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim: Permata Alam di Pekanbaru
Keenam tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU No 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Subsidair, mereka juga diduga melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. (**)