4. Melaksanakan tugas mengajar atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki, yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.
BACA JUGA:Instansi Pemerintah dengan Tunjangan Terbesar: Pilihan Tepat untuk Pelamar CPNS 2024
5. Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”.
6. Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan.
7. Tidak berstatus sebagai pegawai tetap pada instansi lain.
8. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Jelang TMUBK Mandiri 2024: Pilih Prodi Terbaik di Universitas Negeri Surabaya
Pengecualian Syarat Beban Kerja
Kabar baik datang dari Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023, di mana Nadiem Makarim memberikan kemudahan bagi guru sertifikasi berupa pengecualian syarat pemenuhan beban kerja. Pengecualian ini berlaku bagi dua kategori guru:
1. Guru yang Mengikuti Pengembangan Profesi: Guru yang mengikuti pendidikan dan pelatihan dengan durasi 600 jam atau selama tiga bulan dan mendapat izin dari pejabat pembina kepegawaian.
2. Guru yang Mengikuti Program Pertukaran atau Magang: Guru yang mengikuti program pertukaran guru ASN, kemitraan, atau magang yang mendapat izin dari pejabat pembina kepegawaian.
Dengan memenuhi salah satu dari kriteria di atas, guru sertifikasi tidak perlu memenuhi beban kerja untuk mendapatkan tunjangan profesi dari pemerintah.
BACA JUGA:Strategi Efektif Meraih Beasiswa Kuliah di Luar Negeri
Langkah ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas lebih bagi para guru dalam mengembangkan profesionalitas mereka tanpa kehilangan hak atas tunjangan profesi.***