RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, telah mengeluarkan petunjuk teknis terbaru mengenai pemberian tunjangan profesi guru (TPG).
Aturan ini tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023, yang mengatur petunjuk teknis pemberian tunjangan bagi guru aparatur sipil negara (ASN).
Guru yang telah memiliki sertifikasi berhak mendapatkan tunjangan profesi guru setiap bulan, dengan besaran tunjangan sebesar satu kali gaji pokok guru sertifikasi.
Meskipun tunjangan ini diberikan setiap bulan, pembayaran dilakukan setiap tiga bulan sekali atau triwulan. Berikut adalah jadwal pencairan tunjangan profesi guru tahun 2024:
BACA JUGA:Jadwal Pencairan Tunjangan Guru Tahun 2024 Resmi Ditetapkan: Cek Rinciannya di Sini!
- Triwulan I: April
- Triwulan II: Juli
- Triwulan III: Oktober
- Triwulan IV: November
BACA JUGA:Batas Usia Pensiun PNS dan PPPK Ditetapkan: Jabatan Fungsional Hingga 70 Tahun
Syarat Mendapatkan Tunjangan Profesi Guru
Untuk mendapatkan tunjangan profesi, guru sertifikasi harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:
1. Berstatus sebagai guru ASN.
2. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat di Dapodik.
3. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG).