Batas Usia Pensiun PNS dan PPPK Ditetapkan: Jabatan Fungsional Hingga 70 Tahun

Selasa 16-07-2024,10:00 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : DWIKA

- Jabatan administrator: 58 tahun

- Jabatan pengawas: 58 tahun

BACA JUGA:Jelang TMUBK Mandiri 2024: Pilih Prodi Terbaik di Universitas Negeri Surabaya

2. Jabatan Nonmanajerial

- Jabatan pelaksana: 58 tahun

- Jabatan fungsional: Diatur terpisah dalam peraturan perundang-undangan.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, berikut batas usia pensiun untuk jabatan fungsional:

- Jabatan fungsional keterampilan: 58 tahun

- Jabatan fungsional ahli pertama: 58 tahun

- Jabatan fungsional ahli muda: 58 tahun

- Jabatan fungsional ahli madya: 60 tahun

BACA JUGA:Miliki Kantor Desa Kepala desa Rencanakan Perangkat Stenbay Guna Meningkatkan Pelayanan

Selain itu, terdapat aturan khusus untuk jabatan tertentu. Sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2005, batas usia pensiun jabatan fungsional guru adalah 60 tahun, dosen adalah 65 tahun, dan profesor atau guru besar adalah 70 tahun. ***

Kategori :