RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Presiden Joko Widodo, yang akrab disapa Jokowi, telah mengesahkan ketentuan baru mengenai batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
UU ini menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014 dan resmi berlaku sejak 31 Oktober 2023.
Dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, ketentuan batas usia pensiun yang wajib diketahui oleh PNS dan PPPK dijelaskan dengan rinci.
Bagi mereka yang telah mencapai batas usia pensiun, pengusulan pemberhentian dan pemberian pensiun dapat dilakukan kepada kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau kepala kantor regional BKN.
Setelah disetujui, PNS dan PPPK akan diberhentikan dari jabatannya.
BACA JUGA:Jadwal Pencairan Tunjangan Guru Tahun 2024 Resmi Ditetapkan: Cek Rinciannya di Sini!
Perlu diketahui, setelah pensiun, PNS dan PPPK tidak akan menerima penghasilan sebesar saat masih aktif menjabat.
Pemerintah akan menghentikan pemberian tunjangan, fasilitas, dan pengembangan karir. Namun, mereka akan tetap menerima uang pensiun dan jaminan hari tua sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketentuan Batas Usia Pensiun
Batas usia pensiun bagi PNS dan PPPK bukan hanya sampai umur 58 atau 60 tahun. Berikut adalah ketentuan yang diatur dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023:
BACA JUGA:Instansi Pemerintah dengan Tunjangan Terbesar: Pilihan Tepat untuk Pelamar CPNS 2024
1. Jabatan Manajerial
- Jabatan pimpinan tinggi utama: 60 tahun
- Jabatan pimpinan tinggi madya: 60 tahun
- Jabatan pimpinan tinggi pratama: 60 tahun