1. Pembubaran Konstituante: Konstituante yang bertugas menyusun konstitusi baru dibubarkan karena tidak mampu menyelesaikan tugasnya.
2. Pemberlakuan kembali UUD 1945: UUD 1945 dinyatakan berlaku kembali sebagai konstitusi negara, menggantikan UUDS 1950.
3. Pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS): Dua lembaga tinggi negara ini dibentuk untuk mendampingi presiden dalam menjalankan pemerintahan.
BACA JUGA:Bulan Suro 1958, 8 Makna dan Keistimewaan Bulan Muharam dalam Islam
Dampak Dekrit Presiden 5 Juli 1959
1. Perubahan Sistem Pemerintahan
Dengan pemberlakuan kembali UUD 1945, sistem pemerintahan Indonesia berubah dari parlementer menjadi presidensial.
Ini berarti Presiden Soekarno mengambil alih kekuasaan eksekutif yang lebih besar, sementara peran parlemen dikurangi.
Sistem presidensial ini memberikan stabilitas yang lebih besar dibandingkan sistem parlementer, yang sebelumnya sering terganggu oleh konflik internal dan pergantian kabinet.
BACA JUGA:Malam Satu Suro, Tradisi Makna Mistis bagi Budaya Jawa dan Islam
2. Peningkatan Kekuasaan Presiden
Dekrit ini mengukuhkan posisi Presiden Soekarno sebagai pemimpin yang dominan.
Dengan pembentukan MPRS dan DPAS, yang sebagian besar anggotanya adalah pendukung Soekarno, presiden memiliki kontrol yang lebih besar atas keputusan politik.
Era Demokrasi Terpimpin dimulai, di mana Soekarno memegang kendali penuh atas pemerintahan dan kebijakan negara.
BACA JUGA:Ini 3 Lokasi Penampakan Hantu Merah di UI, Kisahnya Horor Banget!
3. Polarisasi Ideologis dan Konflik Sosial